Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, dari tujuh
debt collector, tiga diantaranya berinisial AWP, LW, JK.
Selain itu, Hengki juga menetapkan empat
debt collector lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah Erick Jonshon Saputra Simangunsong, BF, JM, dan YH.
"Saya ingin berpesan pada empat orang yang preman berkedok
debt collector ini, kemarin kayaknya gagah sekali gitu ya, sekarang kok lari terbirit-birit. Anggota kami sedang kejar semua," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (23/2).
Bahkan, salah seorang
debt collector bernama Erick merupakan residivis kasus penganiayaan di Banyumas.
"Erick Johnson Simagungsong. Ternyata yang bersangkutan residivis di Bayumas, kasus penganiayaan," kata Hengki.
Mereka kini terancam hukuman berlapis, sebab perbuatan para tersangka bukan hanya membentak petugas.
"Ada paksaan fisik. Ada ancaman psikis," kata Hengki.
Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 214 KUHP, serta Pasal 365, 368, dan 335 KUHP terkait pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
BERITA TERKAIT: